Waspadai Flakka, Narkoba Jenis Baru yang Ubah Manusia Jadi Zombie
Bahaya Flakka sedang mengintai, kabarnya narkoba jenis baru ini sudah masuk ke Indonesia.
Kanal247.com - Ketika memasukkan kata kunci "Flakka" ke kolom pencarian YouTube, kita akan menemukan video-video mengerikan. Efek narkoba jenis baru ini bisa membuat pemakainya berubah tingkah seperti zombie.
Di salah satu video, seorang pria berlari kencang dan menabrakkan diri ke kaca belakang mobil. Badannya tertancap penuh potongan-potongan kaca. Pria itu kemudian bangkit dan kembali berlari. Ia lantas naik ke atap mobil yang sedang berjalan, hingga akhirnya terjatuh karena tak kuasa menahan laju mobil. Meski tubuhnya berlumuran darah dan terpental menabrak tembok, ia seolah belum merasa kesakitan. Kembali bangkit, berlari, kembali menabrakkan diri, mengulang adegan pertama.
Begitu mengerikan efek dari memakai Flakka, penggunanya bisa bertingkah seperti zombie di film horor. Tak hanya itu, efek Flakka bahkan bisa terjadi secara permanen di otak. Obat ini juga dapat menghancurkan otak karena akan berkeliaran lebih lama dari kokain. Kengerian Flakka kini menjadi viral dan telah menjadi momok mengerikan bagi warga dunia, termasuk Indonesia.
Di Amerika, Flakka telah menyasar ke kaum menengah bawah. Sebab untuk mendapatkannya tak perlu merogoh kocek terlalu dalam, yakni USD6 saja atau setara Rp 78ribu. Soal kandungannya, Flaka disebut sama seperti narkotika lainnya. Hanya saja dosis yang ada di dalamnya lebih tinggi dari yang lain.
Dr Benny Ardjil Sp.Kj, spesialis kedokteran jiwa dan minat khusus adiksi narkoba, mengurai apa yang terdapat dalam narkoba berbentuk gravel atau kerikil akuarium ini. Menurutnya, bahan senyawa aktif kimia yang disebut alpha-PVP merupakan zat utama pembentuk flakka. Zat ini merupakan stimulan yang merangsang naiknya hormon dopamin. “Efeknya sama seperti methapethamine dan kokain, menaikkan dopamin ke tingkatan tinggi. Tapi sebenarnya semua jenis narkoba memang begini cara kerjanya, hanya saja mungkin jenis baru ini lebih tinggi dosisnya,” ujar Benny dilansir tirto.id.
Dopamin atau semacam neurotransmitor, apabila melonjak jumlahnya di dalam otak maka efek yang ditimbulkan akan membuat korbannya tidak sadarkan diri, berbicara ngelantur, agresif, hingga berteriak-teriak. Persis dengan orang yang menderita sakit jiwa, di mana kadar dopamin dalam tubuhnya juga meningkat drastis.
Pada awalnya, Flakka diproduksi sebagai obat sintetis pada 2012. Namun, obat ini kemudian dilarang karena para dokter kesulitan menentukan dosis yang pas. Kini peredarannya sudah mendunia lantaran murah dan siapapun sanggup membeli. Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, sudah memberikan peringatan negara-negara akan kehadiran narkoba jenis baru ini.
Di Indonesia sendiri, Flakka sudah terendus kehadirannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso. Hal ini pun dibuktikan dari hasil uji laboratorium BNN. "Sudah masuk di Indonesia ini dari pembuktian laboratorium kita. Dan kalau yang lalu kita masih ragu-ragu, tapi kemarin kita sudah nyatakan bahwa Flakka sudah masuk ke Indonesia," ujar Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 21 Juli 2017.
Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Henry Yosodiningrat mengatakan, flakka memiliki zat aktif berupa fentanyl derifat. Zat ini memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dibanding morfin. Selain itu, flakka juga mengandung senyawa kimia berupa MDPV (Methylenedioxypyrovalerone). "Flakka juga memiliki potensi 100 kali lebih kuat daripada heroin. Ini adalah jenis narkoba baru yang sangat berbahaya," ujar Henry dilansir detikcom.
Henry mengatakan agar masyarakat Indonesia waspada dan segera melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan narkoba jenis Flakka. "Waspadai masuknya jenis narkotika flakka, lakukan koordinasi dengan BPOM setempat dan laporkan pada kesempatan pertama kepada Kabareskrim Polri dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri," tuturnya. Sebab sangat berbahya, zat pada Flakka telah diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk dimasukkan sebagai Golongan I dalam lampiran UU Narkotika.






