Ini Kronologi Penangkapan Abdul Kadir Terkait Narkoba, Polisi Bahas Juga Kemungkinan Rehabilitasi
Selebgram Abdul Kadir ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian menceritakan kronologi penangkapan Abdul Kadir terkait kasus tersebut.
Kanal247.com - Kepolisian berhasil menangkap pria berinisial AK terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial AK tersebut diketahui adalah selebgram bernama Abdul Kadir.
Kabar penangkapan selebgram inisial AK ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin (1/2). Yusri menuturkan jika selebgram Abdul Kadir ditangkap pada Rabu (27/1) lalu di Hotel C Pancoran.
"Jadi pada tanggal 27 (Januari) yang lalu kita berhasil mengamankan sekitar 4.30 WIB subuh," ucap Yusri Yunus di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Suara.
Yusri lantas mengungkapkan kronologi awal polisi berhasil menangkap Abdul Kadir. Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel. Polisi akhirnya langsung mengecek dan menangkap seseorang berinisial F di sebuah hotel.
"Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," tutur Yusri Yunus. "Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F. Barang bukti yang kita temukan adalah ada bong dan sabu (1/4 gram) bekas yang baru saja digunakan."
Setelah diperiksa, F mengaku tidak sendiri menggunakan sabu. Ia kemudian menyerat nama Abdul Kadir yang disebut telah pulang lebih dulu.
"Kemudian F mengakui bahwa dia memakai bersama temannya inisial AK," tutur Yusri. "Yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu, AK sudah kembali dari kamar tersebut dan dia mengakui bahwa memang betul F memakai barang haram itu bersama dengannya."
Seorang berinisial F ini akhirnya bekerja sama dengan polisi untuk memancing Abdul Kadir kembali ke hotel. Saat itu, Abdul Kadir akhirnya tertangkap dan mengaku kepada polisi.
"Dari situ, penyidik bekerja sama dengan F memancing agar AK bisa kembali dan (polisi) mengamankan saudara AK," kata Yusri Yunus. "Mereka berteman sudah lama."
Lebih lanjut, polisi hingga kini masih mendalami penangkapan Abdul dan seorang berinisial F. Apabila memungkinkan, polisi juga akan merehabilitasi Abdul dan F.
"Nantinya akan kita coba kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya," pungkas Yusri Yunus. "Tapi kasus tetap berjalan, kita kenakan di pasal 127 UU narkotika ancamannya 4 tahun penjara."






