Dinyatakan Positif Covid-19, Persidangan Mark Ayah Zaskia Sungkar Terkait Kasus Korupsi Ditunda

Foto: Dinyatakan Positif Covid-19, Persidangan Mark Ayah Zaskia Sungkar Terkait Kasus Korupsi Ditunda Instagram



Mark Sungkar kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana triathlon pada hari ini, Selasa (23/3). Namun, Mark Sungkar tak dapat hadir karena positif Covid-19.

Kanal247.com - Sidang Mark Sungkar terkait kasus korupsi dana triathlon belum lama ini kembali digelar. Namun dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Mark Sungkar tidak dapat hadir. Hal ini dikarenakan Mark Sungkar diketahui terpapar virus Covid-19.

"Karena adanya covid tersebut majelis telah bermusyawarah sidang kami tunda," ungkap ketua majelis hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3).

Selain itu, hakim juga membuat penetapan agar penahanan ayah kandung Zaskia Sungkar tersebut dibantarkan. Keputusan ini diambil sampai Mark Sungkar dapat kembali sehat.

"Jadi majelis sudah mufakat langkah pertama untuk Mark Sungkar membantarkan terdakwa," kata hakim. "Dia tidak ditahan sama sekali sampai dia benar-benar pulih."

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim kemudian meminta maaf kepada dua saksi yang rencananya bakal diperiksa pada sidang hari ini. Majelis hakim juga menjelaskan alasan sidang hari ini ditunda.

"Saudara saksi berdua mungkin tadi kita sama-sama mendengarkan, yang namanya musibah sudah di luar kemampuan kita," ucap Mark Sungkar. "Bapak Mark Sungkar terkena covid 19 sehingga tidak bisa hadir."

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, juga mengatakan jika sidang baru akan kembali digelar bila sang klien sudah benar-benar sembuh dari Covid-19. "Jadi tidak mungkin ada sidang tanpa adanya terdakwa," papar Fahri Bachmid.

Sebagai tambahan informasi, Mark Sungkar merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Ia didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018.

Karena hal itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel