Selesai Jalani Sidang PK, Saipul Jamil Bakal Segera Bebas?
Sidang Peninjauan Kembali (PK) telah selesai pada Jumat (26/3) tadi, Saipul Jamil disebut tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap.
Kanal247.com - Sidang kasus suap Saiful Jamil telah usai digelar pada Jumat (26/3) tadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang tersebut beragendakan sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK).
Sidang dengan penandatangan berkas berita atas permohonan PK itu diketahui berlangsung hanya beberapa menit. Kemudian Saiful Jamil kembali dihadirkan secara virtual oleh majelis hakim.
Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saiful Jamil mengatakan jika hari ini adalah sidang dengan agenda terakhir. Selanjutnya Saiful Jamil disebut tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah sidang Saipul berjalan lancar. Hari ini agenda yang terakhir jadi tadi hanya penandatangan pemeriksaan berita perkara," ujar Natalino Manuel Ximenez usai sidang.
Namun sayangnya, tak diketahui secara pasti terkait kapan Mahkamah Agung akan memutus permohonan PK Saiful Jamil. Menurut Natalino Manuel hal itu adalah kewenangan dari pihak Mahkamah Agung.
"Kami belum bisa memastikan karena masih proses, ini kewenangan dari majelis sendiri. Hari ini smpai minggu depan udah enggak ada lagi sidang," tutur Natalino Manuel.
Diperkirakan putusan MA bakal keluar satu bulan lagi atau bahkan lebih. "Berapa lamanya kita enggak bisa memastikan, tapi biasamya lebih dari satu bulan," pungkas Natalino Manuel.
Padahal sebelumnya sempat santer beredar kabar bahwa Saiful Jamil bakal bebas sebelum Ramadhan. Namun jika putusan MA diperkirakan keluar dalam satu bulan lamanya, kecil kemungkinan Saiful Jamil bakal segera bebas.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan suami Dewi Persik ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017 lalu. Saipul Jamil dinyatakan bersalah lantaran terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap tersebut, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017 lalu. Hal itu lantaran pria berusia 40 tahun itu terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.






