Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Pengacara Sebut Agung Saga Tak Tunjukkan Gelagat Aneh
Agung Saga kembali diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Agung Saga, Andre Nusa lantas menyebut sang klien tak ada gelagat aneh sebelum tertangkap.
Kanal247.com - Agung Saga diketahui kembali berurusan dengan hukum. Bagaimana tidak, setelah 5 bulan bebas, Agung Saga kembali ditangkap polisi terkait kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Kabar Agung Saga kembali ditangkap ikut ditanggapi oleh pengacaranya, Andre Nusa. "Benar sudah (ditangkap polisi)," ungkap Andre Nusa saat dihubungi awak media pada Selasa (30/3).
Andre kemudian menyebut Agung Saga ditangkap polisi sekitar tiga hari yang lalu. Aktor sekaligus model itu diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. "Kayaknya tiga atau dua hari lalu ya (ditangkapnya)," kata Andre Nusa.
Namun sayang, Andre Nusa tak bisa membeberkan kronologi penangkapan Agung Saga secara detail. Andre Nusa mengaku tidak ingin mendahului polisi terkait kronologi penangkapan Agung Saga tersebut.
"Kronologi saya belum bisa saya jelaskan. Saya takut mendahului polisi," kata Agung Saga. "Besok saya baru ke polisi."
Selain itu, Andre Nusa mengaku sempat mengobrol dengan Agung Saga sebelum sekitar seminggu lalu. Namun, Andre tidak menemukan gelagat aneh pada Agung Saga.
Saat mengetahui Agung Saga kembali ditangkap polisi, Andre Nusa mengaku kaget. Apalagi, Agung Saga kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yakni narkoba.
"Nggak ada (gelagat) makanya, seminggu lalu, sebelum ketangkep masih ngobrol-ngobrol," kata Andre Nusa. "Bener-bener nggak ada gelagat aneh, gue malah kaget."
Akan tetapi, Agung Saga memang cukup sibuk sebelum diamankan pihak berwajib, mengingat jadwal syutingnya cukup padat. "Cuman terakhir-terakhir ketemu susah, sibuk syuting apa segala macem," pungkas Andre Nusa.
Seperti diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada 7 Oktober 2020. Aktor berusia 32 tahun ini menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Awalnya, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus narkoba tersebut. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Agung Saga. Sehingga, hukuman Agung dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.






