Fajar Umbara Jadi Tersangka Kasus KDRT, Yuyun Sukawati Ungkap Syukur dan Tegaskan Tak Cari Sensasi

Foto: Fajar Umbara Jadi Tersangka Kasus KDRT, Yuyun Sukawati Ungkap Syukur dan Tegaskan Tak Cari Sensasi Instagram



Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yuyun pun mengaku bersyukur saat mendengar kabar tersebut.

Kanal247.com - Yuyun Sukawati belum lama ini melaporkan sang suami, Fajar Umbara ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT). Selain KDRT, Yuyun juga melaporkan Fajar atas kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur.

Lantas belum lama ini, Yuyun mengungkapkan rasa syukur usai mendengar sang suami menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur. Awalnya, Yuyun mengaku sempat tidak percaya sang suami ditahan karena laporannya. Yuyun pun merasa sangat senang mendengar kabar terbaru atas laporannya tersebut.

"Ya Allah beneran ini beritanya? Aduh aku alhamdulillah banget," ungkap Yuyun Sukawati. "Karena bukan apa-apa, aku udah cukup selama ini menderita dua tahun aku dipukulin sama dia, dihina, dikata-katain."

Yuyun kemudian mengatakan bahwa ia merasakan keadilan kini berpihak kepadanya. Yuyun kemudian meminta agar pihak Polres Tangerang Selatan bertindak seadil-adilnya kepada sang suami.

"Aku mensyukuri apa yang aku rasain itu, apa yang sebenarnya yang aku alami. Makanya aku minta keadilan sama Allah baik di dunia maupun akhirat," kata Yuyun Sukawati. "Di dunia kita minta sama yang berwajib, pihak kepolisian dengan seadil-adilnya."

Selain itu, Yuyun mengaku kini lebih tenang dari biasanya usai sang suami menjadi tersangka. Hal ini sebagai bukti dirinya tak sedang mencari sensasi.

"Alhamdulillah lebih tenang sekarang, tapi dengan ini udah menunjukkan bahwa aku di sini adalah bener-bener aku alami sama anak," ucap Yuyun Sukawati. "Jadi yang katanya dibilang sama aku saya cari sensasi, demi Allah nggak ada. Aku udah mengorbankan semuanya."

Diketahui sebelumnya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Fajar ini dilaporkan Yuyun ke Polsek Pondok Aren. Namun, laporan tersebut kini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Sebagai tambahan informasi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra pun menambahkan pasal yang disangkakan pada suami Yuyun Sukawati itu. Fajar Umbara dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel